oleh

2 Restoran di Kelapa Dua Tangerang Dipasangi Stiker Tunggak Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Restoran Gokab dan BMK di Summarecon Digital Center, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dikenakan sangsi administrasi. Keduanya teridentifikasi menunggak pajak daerah.

“Mereka telah lima bulan tidak membayar pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, Kamis (24/11/2022).

**Baca Juga: Kabupaten Tangerang Expo 2022 Digelar di Mall CitraRaya Digelar, Ini Pesan Bupati Zaki

Ia jelaskan, nominal pajak yang belum dibayar oleh restoran Gokab dan BMK sebesar Rp 180 juta. Mereka disanksi administrasi berupa pemasangan stiker yang bertuliskan belum membayar pajak.

“Kita berikan surat pemberitahuan terhutang, pajak SPTPD, surat penagihan, surat teguran, surat peringatan, dan surat pemberitahuan penempelan stiker belum bayar pajak,” jelas Slamet.

Selain restoran di SDC juga diberikan sanksi administrasi kepada Boin Bakery di Ruko Sorentin, Gading Serpong. “Pemberian sanksi akan dilaksanakan sampai 1 Desember,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi menambahkan, bahwa pihaknya hanya mendampingi untuk memberikan sanksi kepada restauran-restauran yang tidak taat terhadap pajak. (Rez)

 

Print Friendly, PDF & Email