oleh

2 Pengguna Sabu Dibekuk di Apartemen Aeropolis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Neglasari meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di parkiran motor Apartemen Aeropolis, Jalan M Suryadharma, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Pelaku berinisial MHR (19) dan SR (21) ditangkap di Parkiran motor Apartemen Aeropolis, dia mau ketemu cewek di apartemen itu,” ungkap Kapolsek Neglasari,Kompol R Manurung, Jumat (03/08/2018).

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu bungkus plastik bening berisi shabu 0,25 gram diselipkan dibungkus rokok.

Manurung mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Selasa 31 Juli 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu Anggota Polsek Neglasari curiga dengan gerak-gerik dua orang laki-laki sedang berdiri di parkiran motor Apartemen Aeropolis.

“Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,25 gram yang diselipkan dibungkus rokok dan jatuh di tangan kiri tersangka SR sehingga MHR mengambilnya, ketika diintrogasi MHR mengaku barang bukti tersebut milik SR,” katanya

Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Manurung, tersangka SR mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli seharga Rp400.000 kepada tersangka Rio yang masih menjadi DPO.**Baca Juga: Pelaku Pembakar Rumah di Neglasari Ditangkap Polisi.

Selanjutnya Polsek Neglasari melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan cek urine terhadap tersangka dan melakukan uji lab ke BNN atas barang bukti yang telah disita.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email