oleh

2 Pengedar Narkoba di Saketi Diamankan Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Kampung Cimuara, RT 04 RW 02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Pelaku berinisial SP (50) dan HS (44) ditangkap hari Minggu, 13 Januari 2019, sekira pukul 21.30 wib.

Dari keduanya, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), satu buah korek api warna merah muda, satu buah ponsel mrek Maxtron type C22 dan Nokia.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Edy Sumardy, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (15/01/2019).

Para pelaku di ancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.**Baca Juga: Usai Berhubungan Intim di TPU Banjarsari Serang, Anton Tega Bunuh Tia.

“Sesuai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 KUHP, UU RI nomor 35 tahun 2009. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email