oleh

2 Pengedar Ban IRC Palsu Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua tersangka pemalsu ban merk IRC berhasil ditangkap kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, di Jalan Paku Haji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka berinisial S dan R kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kota Tangerang Kompol Alamsyah Pelupessy, Kamis (26/9/2013) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan dari warga.

Berawal pada 15 Agustus 2013 lalu, pihak kepolisian melakukan pengangkapan terhadap tersangka S berserta barang bukti sebanyak 518 karung yang berisi 26.060 buah ban dalam sepeda motor merk Inouce IRC yang diduga palsu.

Hasil pemeriksaan, S mengaku membeli 40.000 buah ban tersebut dari R, dengan harga Rp 2.400 per ban, pada Selasa 16 Agustus 2013 lalu. Total transaksi tersebut sebesar Rp. 96 juta.

Dari pengakuan S tersebut, polisi kemudian menangkap R (42) dengan barang bukti sebanyak 160 karung berisi 7.970 buah ban dalam. R mengaku mendapatkan ban tersebut dari U (DPO) di Gudang barang Muara Baru, Jakarta Utara.

Kedua tersangka S dan R akan dikenakan pasal 90,91 dan 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merk dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda 1 miliar.(Arsa/evan)

Print Friendly, PDF & Email