oleh

2 Pencuri Rumsong Ditangkap Polsek Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua dari 7 komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) ditangkap jajaran petugas Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku adalah, Eri alias Kuya (35), warga Kampung Papanggo, RT 02/02, Desa Cijero Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak dan Yadi als Ucil (20), warga Kampung Cinangka Kedaung, RT 02/04, Desa Sawangan, Depok.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Aiptu Dedy Ruwandi kepada kabar6.com, Senin (7/10/2013) mengatakan, komplotan tersebut sudah beberapa kali beraksi membobol rumah kosong dikawasan Kecamatan Cisoka.

Diantaranya, rumah kampung Cigaru, RT 05/03, Desa Caringin dan rumah di Kampung Cipari, RT 01/05, Desa Cempaka. Dari dua rumah tersebut komplotan itu sukses menggondol harta senilai Rp. 30 juta.

“Komplotan ini beraksi dengan modus mencongkel jendela, membobol tembok dengan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk rumah, mereka langsung menggasak barang berharga, uang serta surat-rutat penting,” ujar Dedi.

Dari tangan dua tersangka yang kini telah ditangkap, polisi mengamankan sarung, golok, obeng, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol A 2094 RR dan B 6904 ZCA. Sedangkan 5 tersangka lain kini masih terus diburu.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email