oleh

2 Pelaku Penganiaya dan Perusakan Rumah di Mauk Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua warga Kampung Gintung, Desa Gintung Rt.017/03 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedua pelaku yakni I (26) dan DP (40) ditangkap setelah merusak rumah salah seorang warga.

Kapolsek Mauk AKP Teguh mengatakan perusakan tersebut bermula dari dugaan korban berselingkuh dengan kakak kandung pelaku pada Senin (27/11/2017). Kedua pelaku lalu mendobrak rumah korban menggunakan bambu dan melempar kaca rumah korban dengan batu.

“Korban lalu dikeroyok oleh kedua pelaku pada Senin malam sekira pukul 22.00,” ungkap Teguh menjelaskan, Selasa (28/11/2017).

Korban yang tidak terima dianiaya dan dirusak rumahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Atas laporan tersebut, polisi lalu menangkap kedua pelaku di kediamannya.

“Korban mengalami luka lebam dan menderita kerugian berupa kerusakan pada rumahnya,” katanya.**Baca Juga: Tragis, Balita Di Curug Tewas Kecemplung Sumur 8 Meter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang dan perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(vero)

Print Friendly, PDF & Email