oleh

2 Pelaku Pembuat Tramadol Dibekuk Polsek Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja mengamankan dua orang pelaku yang diduga memproduksi obat jenis Tramadol di Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto mengatakan kedua orang pelaku RS dan HY adalah warga Bandung yang diduga memproduksi obat yang membahayakan.

Kronologis kejadian pada saat jajaran unit Reskrim Polsek Balaraja sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya, kemudian mendapatkan informasi terdapat kegiatan yang mencurigakan Polsek Balaraja melakukan penyelidikan untuk dilakukan penggerebakan.

“Didapati dua orang pelaku yang sedang memproduksi bahan-bahan obat Tramadol,” jelas Feby Harianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Polsek Balaraja, Minggu (24/2/2019).

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.100 butir Tramadol, satu unit mesin penggiling, satu unit mesin pencetak, 40 biji alat cetak obat, dua buah karung bahan baku pembuat obat Tramadol.

“Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada wilayah hukumnya belum terjadi transaksi penjualan. Namun tersangka melakukan transaksi penjualan ke Jakarta. Hingga kini masih dilakukan pengembangan terhadap pemasok bahan baku pembuat obat Tramadol tersebut.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka HY dan RS omset yang didapatkan dalam transaksi hingga pulahan juta rupiah.**Baca Juga: Walikota Tangerang Lepas 1.000 Pelari di Fun Tang Run 2019 3K.

“Modal Rp40 Juta dengan omset sekali transaksi mencapai Rp 80 Juta,” paparnya.(oke)

Print Friendly, PDF & Email