oleh

2 Pelaku Eksploitasi Anak Diamankan Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Abdul Rojak (33) dan Dedi (25) diamankan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan eksploitasi ekonomi terhadap tiga korbannya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pengungkapan kasus penganiayaan dan ekslpoitasi ekonomi dengan anak sebagai korbannya itu, bermula dari laporan orang tua korban SA (16), GP (16) dan DA (27), yang ditugaskan pelaku meminta uang sumbangan keliling kampung dan di sekitar SPBU.

“Jadi korban ini dieksploitasi secara ekonomi, dengan meminta-minta di SPBU dan kawasan permukiman warga,” ucap Kapolres Senin 24 September 2018 di Mapolres Tangsel.

Tak hanya dieksploitasi ekonomi, korban juga menjadi korban penganiayaan para pelaku karena menghilang selama tiga bulan.

“Selama tiga bulan itu, tiga korban yang keliling mencari dana menghilang. Pelaku kesal dan mengklaim kehilangan uang hingga Rp18 juta selama tiga bulan korban tak menyetorkan uang, setelah ditemukan tiga korban ini dianiaya dan disekap selama lima hari,” kata Ferdy.

Dari penyekapan selama lima hari itu, tiga korban yang terdiri dari dua anak-anak dan seorang dewasa dipukuli, ketiganya juga dibotaki para pelaku.

“Kemudian orang tua dari tiga korban itu, diminta membayar ganti rugi senilai Rp18 juta. Dari permintaan itu, para orangtua ini melapor ke kami dan akhirnya kasus ini terbongkar,” ucapnya.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu gunting, lakban hitam, sepatu, visum, CCTV toserba tempat korban meminta sumbangan dan dokumen yayasan Khusnul Khotimah Indonesia.**Baca Juga: Adakah Fasilitas Khusus Bagi Kaum Difabel di Pemilu 2019?

“Dari dua orang pelaku yang diamankan, pelaku Abdul Rojak (33), sebagai pemilik dan penanggungjawab Yayasan Khusnul Khotimah dan Dedi selaku pengurus yayasan. Serta satu tersangka DPO Haerudin (27),” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi menyangkakan pelaku pasal 77 subsider pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 333 KUHPidana dan 351 dan atau 335 jo pasal 55 dengan ancaman penjara 15 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email