oleh

2 Kali Upaya Deklarasi Khilafatul Muslimin di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Khilafatul Muslimin pernah berupaya dua kali mendeklarasikan diri di wilayah Banten. Terbaru, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November atau Desember tahun 2021 silam, namun ditolak oleh masyarakat.

Karena mendapatkan penolakan, Khilafatul Muslimin sempat mendatangi Mapolsek Serang untuk meminta ijin. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan MUI dan lembaga ulama umat muslim itu tidak memberikan ijin.

Lokasi deklarasi yang ditolak warga itu awalnya akan berlangsung di sekitar Pasar Induk Serang (PIR), Kota Serang. Di lokasi itu juga mereka berencana untuk mendirikan kantor perwakilan Khilafatul Muslimin.

“Mereka sudah minta ijin kepada masyarakat untuk bermarkas di Kota Serang, kemudian masyarakat melakukan penolakan. Mereka sempat mendatangi kantor polisi setempat, kepolisian berkonsultasi dengan MUI Kota Serang, MUI Kota Serang memberikan jawaban bahwa itu tidak dapat diperkenankan,” kata Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin, melalui selulernya, Rabu (08/06/2022).

Tak hanya itu, jauh sebelumnya, sekitar 5 tahun yang lalu, mereka juga berniat mendeklarasikan diri di Ibu Kota Banten. Lokasinya di sebuah masjid, namun ditolak oleh pengurus DKM.

“Tidak jadi deklarasi, karena masjid nya tidak mengijinkan untuk berkegiatan mereka. Dan terimplikasi mereka itu berasal dari Lampung,” terangnya.

Amas Tajudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Serang menilai, penolakan yang dilakukan warga karena Khalifatul Muslimin terindikasi kuat untuk mengganti ideologi Pancasila.

“Khilafatul muslimin itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain,” jelasnya.

Polisi menduga kuat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

**Baca juga: Kabar Baik, Anak Penyandang Disabilitas di Kota Serang Bisa Besekolah di SD Negeri

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dan menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email