oleh

2.048 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Batal ke Tanah Suci

image_pdfimage_print

Kabar6 – Adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau tahun 2020 membuat 2.048 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang mengurunkan niatnya menunaikan ibadah haji tahun ini.

Meskipun tidak diberangkatkan tahun ini, para calon jemaah haji tetap dapat berangkat ke tanah suci pada 2021 mendatang. Tentunya dengan syarat pandemi virus SARS-CoV-2 atau virus corona usai, tidak sampai di situ Kemenag juga memastikan para calon jemaah haji dapat mengambil kembali uang mereka.

Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahpudin menjelaskan, calon jemaah haji yang sekarang tertunda keberangkatannya ke tanah suci, tetap akan diberangkatkan di tahun mendatang. Tentunya dengan persyaratan yang harus terpenuhi.

“Calon jemaah haji tetap berangkat tahun depan selama tidak dibatalkan oleh yang bersangkutan, karena pembatalan itu bisa saja terjadi. Beberapa diantaranya yakni mungkin karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan dan tidak sabar. Itu bisa dibatalin dan uangnya ditarik kembali,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Dedi mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi calon jemaah haji di Kabupaten Tangerang saja, tetapi juga di seluruh Indonesia. Tidak sampai di situ, beberapa alasan terkait dengan pembatalan itu juga terkait dengan pandemi COVID-19, serta kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Saudi Arabia.

**Baca juga: Sejak Mei, 76.716 Orang Lakukan Perjalanan Melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Sementara waktu terus berjalan, rencananya pemberangkatan pertama haji tahun ini pada tanggal 26 Juni nanti. Itu kan berarti beberapa hari lagi dan sampai sekarang belum ada kepastian dari kerajaan Saudi Arabia. Makanya tidak akan mungkin selesai administrasi penyelenggarannya, kan masih banyak yang harus diurus,” ujarnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email