oleh

19 Warga Pelanggar Prokes Covid Disanksi Berdoa di TPU Jombang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menindak warga pelanggar protokol kesehatan atau prokes. Warga digiring ke TPU Jombang, Kecamatan Ciputat, untuk berdoa di deretan petak makam khusus korban virus Covid-19.

“19 orang, perempuan satu dan sisanya laki-laki,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (18/1/2021).

Ia jelaska, ke-19 warga terjaring di tiga lokasi. Antara lain di Rawa Lele, Villa Bintaro dan Puskesmas Jombang. Jumlah warga pelanggar prokes yang paling banyak terjaring di Villa Bintaro.

“Enggak pake masker. Naik truk empat mobil gede-gede,” jelas Muksin.

Menurutnya, warga pelanggar prokes diantar sampai TPU Jombang untuk diajak ziarah. Mereka dipersilahkah pilih kuburan masing-masing yang mau diziarah.

**Baca juga: Juris Polis Institute Pelototi Raperda CSR di Tangsel

Muksin bilang, pesan moral dari penerapan sanksi ini adalah mengingatkan meski terlihat sehat bugar tapi mungkin saja warga ada yang orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Lalu menularkan kepada orang-orang yang lemah.

“Lalu orang yang lemah itu terkena Covid tidak kuat sampai meninggal. Nah ini kan harus diperhatikan. Kedua, kita doain yang sudah meninggalkan segala amal ibadahnya diterima Allah SWT,” papar Muksin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email