oleh

19 Titik Penertiban Angkutan Barang di Tangsel

image_pdfimage_print

Truk angkutan barang di Rawa Buntu ditindak.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membentuk satuan tugas tim penertiban angkutan barang. Tim gabungan melibatkan aparat TNI/Polri ini bakal menindak mobil maupun truk yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, kegiatan penertiban diberlakukan di tujuh wilayah kecamatan. Setiap truk yang melebihi muatan barang dan tidak mengantongi izin uji KIR bakal ditilang.

“Sudah ditentukan kegiatan penertibannya. Di 19 titik se-Tangsel,” katanya kepada kabar6.com ditemui di Bukit Pelayangan Resto, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Rabu (22/3/2017).

Sukanta memaparkan, pada Kecamatan Pondok Aren obyek titik penertiban digelar‎ di Simpang Zodiak, Simpang Bangke dan Bintaro Plaza. Di Kecamatan Serpong Utara pada Traffic Light Gading dan WTC Matahari.

Selanjutnya pada Kecamatan Pamulang di Bunderan Pamulang, Simpang Gaplek, Jalan Raya Pondok Cabe. Pada wilayah Kecamatan Ciputat di Fly Over Ciputat, Serua dan Stasiun Sudimara.

Kemudian di Kecamatan Ciputat Timur lokasi penertiban pada Stasiun Pondok Ranji, Pertigaan Legoso, Jalan Raya Cirendeu‎. Di Kecamatan Setu pada Simpang Muncul dan Raya Serpong.

Terakhir, di Kecamatan Serpong lokasi penertiban kendaraan angkutan barang‎ ada tiga lokasi. Antara lain di Pasar Serpong, ITC Junction dan Stasiun Rawa Buntu.

“Kegiatan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan perwujudan pelayanan angkutan yang tertib, aman, lancar dan selamat,” papar Sukanta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email