oleh

1,9 Juta Pemilih di Kabupaten Tangerang Ditetapkan Jadi DPT

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 1.951.387 warga yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu, terungkap saat rapat pleno DPT yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2012).

Proses pemutakhiran data pemilih tersebut, yakni dari jumlah DP4 2.186.471 pemilih, tervalidasi sebanyak 587.429 orang, sisanya 1.599.042 ditetapkan menjadi DPS, dan ditambah pemilih tambahan sebanyak 351.743 orang.

Total jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejumlah 1.950.785 pemilih, dengan jumlah TPS 4.451 buah.

Kontribusi terbesar untuk BPTb ini berada di Kecamatan Teluknaga mencapai 43.509 pemilih, disusul Tigaraksa sebesar 24.833, serta Cikupa sejumlah 24.054.

Pada pleno penetapan DPTb menjadi DPT terjadi penambahan jumlah pemilih, yakni di wilayah Mauk sebanyak 137, dan Curug 465, sementara di wilayah lainnya hanya terjadi berubahan angka pada pengelompokan pemilih laki-laki dan perempuan, seperti di Kosambi, Kelapa Dua, serta Tigaraksa.

Dari 29 kecamatan yang ada di wilayah tersebut, Pasar Kemis memiliki jumlah pemilih terbanyak, hingga mencapai 161.278, kemudian Cikupa 131.119, disusul Kelapa Dua 105.558, dan Teluk Naga 100.257.

“Terjadi Penambahan pemilih di dua wilayah,” ungkap Hasan Mustofi, Pengarah Pokja Pemutakhiran Data Pemilih.

Dijelaskan Hasan, penambahan jumlah pemilih di dua wilayah itu, sudah disepakati tim sukses pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta dimuat dalam berita acara tambahan jumlah pemilih.

Dikatakan Hasan, meski terjadi panambahan sebesar 602 pemilih, namun jumlah TPS tetap tidak ada penambahan, yakni sebanyak 4.451 TPS, lantaran penamabahan angka pemilih tersebar di dua wilayah tersebut.

“Jumlah TPS tidak terjadi penambahan. Itu karena tambahan pemilih tersebar di dua kecamatan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya DPT ini lanjut Hasan, maka penambahan jumlah pemilih sudahtidak bisa lagi dilakukan. Jumlah pemilih yang ditetapkan itu merupakan final untuk menjadi pemilih pada pemilukada 9 Desember mendatang. “Ini sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk tambahan pemilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Abdul Rosyid mengatakan, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pihak berkepentingan dengan daftar pemilih yakni tim sukses pasangan bakal calon.

Maka penambahan jumlah pemilih di dua wilayah yang ditetapkan menjadi DPT tersebut tidak masalah. “Sepanjang itu sesuai dengan ketentuan. Maka penambahan jumlah itu sah-sah saja,” tandasnya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email