oleh

184 Lokasi Usaha Ditegur Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 184 usaha dijatuhi sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) setempat.

Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul ulah ratusan usaha dimaksud yang tetap nekat beroperasi, meski belum memiliki dokumen perizinan lingkungan.

Demikian diungkap Kepala BPLH, dr Liza Puspadewi saat membuka sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Kota Tangerang, kemarin.

“Dalam waktu enam bulan kedepan, pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan, harus segera mengurusnya,” ujarnya.

Dan, kata Liza, bila sampai batas waktu yang ditentukan usaha dimaksud masih membandel, maka akan dilakukan penertiban sebagai bentuk penegakan hukum.

Terkait proses penyusunan dan perijinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup untuk kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.

Diinformasikan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomer: 5 tahun 2012 disebutkan, bahwa jenis usaha yang luas lahannya diatas 5 hektar atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih, wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). **Baca juga: KNPI Kota Tangerang Gelar Rakerda di Bogor.

Sedangkan usaha yang tidak wajib menyusun AMDAL juga harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email