oleh

17 ASN di Banten Diberhentikan Tidak Hormat

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 orang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama dirinya menjabat. Terakhir SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dikeluarkan pada November 2018 kemarin.

Dengan begitu, menambah sederet nama-nama ASN yang tersangkut masalah korupsi di Banten, dan telah diberhentikan dengan tidak hormat, dengan total semuanya mencapai 70 PNS, yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Hal itu dilakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari penyakit rasuah, juga sesuai dengan rekomendasi dari KPK agar Provinsi Banten terbebas dari Korupsi, dalam menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN prov Banten yang baik dan bersih.

Demikian hal itu dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi, di kediamannya, Minggu (7/4/2019).

Selanjutnya, menurut pria yang akrab dengan nama sebutan WH itu juga mengatakan, image Provinsi Banten selama ini telah dirusak atas kejadian yang telah di perbuat. Dirinya sengaja ingin membuktikan kepada masyarakat, bahwa dirinya tidak main-main dalam memberantas kejahatan jenis korupsi Provinsi Banten.

Menurutnya, korupsi akan merusak citra serta integritas Pemprov Banten dan harus ditangani dengan serius, khususnya di lingkungan pemprov Banten sendiri

“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” tegasnya.

WH juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, dirinya pun telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.

Atas dibentuknya satgas oleh Pemprov Banten tersebut, lanjut WH, telah mendapatkan apresiasi positif dari BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu, sekaligus untuk memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungab Pemprov Banten ke depan.

“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya.**Baca Juga: Relokasi Makam di Pamulang Sempat Ditolak Ahli Waris.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing yang tersebar di berbagai OPD dan saat ini kemuanya telah ditindak melalui keputusan hukum.

Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kabupaten yang diberhentikan tidak hormat, antaranya di Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupateb Lebak tiga orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon tujuh orang, Kota Serang tiga orang dan Kota Tangerang Selatan enam orang. Total semua 70 orang ASN.(Den)

Print Friendly, PDF & Email