oleh

162 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 162 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).

Secara simbolis remisi diserahkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Kepala Lapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang dan Forkopimda.

Dari 162 orang warga binaan yang mendapat remisi terdiri 157 remisi umum (RU) I dan 5 orang RU II atau langsung bebas.

“Remisi merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana atas perilaku positif selama menjalani pembinaan di lapas,” kata Iti membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Iti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Lapas Rangkasbitung yang sudah mempersiapkan pelaksanaan upacara pemberian remisi yang menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan.

**Baca Juga: 17 Agustusan, Anak-anak di Tangsel Ikuti Karnaval Sepeda Hias

“Semoga ini menjadi pengalaman dan pembelajaran berharga selama menjalani masa hukuman, sehingga menjadi warga yang taat hukum. Dan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi harap bersabar dan aturan pembinaan di lapas diikuti dengan baik,” pesan Iti.

Sementara itu, Suriyanta Leonardo Situmorang berharap, stigmatisasi negatif yang melekat pada mantan warga binaan bisa dikikis habis seiring dengan telah dijalaninya program pembinaan.

Ia berharap lingkungan masyarakat bisa ikut serta memberikan dorongan positif agar warga binaan bisa diterima dengan baik, termasuk dalam berkontribusi bagi lingkungan.

“Semoga kedepannya para warga binaan yang telah mendapatkan bimbingan ini bisa menjadi pribadi-pribadi lebih baik, mandiri dan bertakwa,” katanya.(Nda)