oleh

16 Pengedar Narkoba di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-16 pengedar narkoba di Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap sepanjang Desember 2016.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, dari 13 kasus yang diungkap tersebut, lima di antaranya berlokasi di luar wilayah Tangsel, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

“Untuk barang buktinya berupa Sabu seberat 27,12 gram dan ganja seberat 209,87 gram, tertangkap tangan pada saat membawa dan saat melakukan transaksi,” ungkap Agung menjelaskan, Kamis (29/12/2016).

Atas perbuatan pelaku, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.**Baca juga: Akhir Tahun, Ada 13 Kasus Narkoba di Tangsel.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelasnya.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email