oleh

15 KG Sabu Plus 14.690 Butir Pil Gedhek Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 15 kilogram (KG) dimusnahkan pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang, Jumat (20/9/2013).

Pemusnahan 15 kilogram sabu dan 14.690 butir pil gedhek (ekstasi) dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku incenerator di lokasi pembakaran sampah khusus BSH.

Kasat Narkoba Polres BSH, AKP Guntur M Thariq mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan yang melibatkan 20 tersangka selama 1 bulan terakhir.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan sitaan hasil kejahatan selama Bulan Juli hingga Agustus 2013,” ujar Guntur.

Ke 20 pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan penyelundupan tersebut di jerat Pasal 112, 113 serta Pasal 114, tentang Penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email