oleh

14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

image_pdfimage_print

Kabar-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas tahap I atas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ketujuh orang tersangka dijerat soal sangkaan merintangi penyidikan (obstruction justice) kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).

Ketujuh orang tersangka atas nama, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keempat, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Kelima, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Keenam, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Ketujuh, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Adapun ketujuh) orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Siapkan 43 JPU Adili Ferdy Sambo Dkk

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P18.(yud)

Print Friendly, PDF & Email