oleh

Pantau Pemilu 2019, Pandeglang Terjunkan 80 ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerjunkan 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memantau proses persiapan hingga pemungutan suara pada Pemilu 2019.

“Mereka akan memantau selama tiga hari, dimulai sehari sebelum pencoblosan dan satu hari setelah pemungutan suara,” kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Tatang Effendi, Kamis (11/4/2019).

Tatang mengatakan, 80 ASN yang dilibatkan dalam Tim Desk Pemilu, berasal dari berbagai satuan kerja. Mulai dari sejumlah kepala OPD hingga 35 camat.

“Seluruh anggota desk Pemilu sudah diarahkan untuk menciptakan sinergitas dengan penyelenggara Pemilu supaya dalam pelaksanaannya berjalan lancar, sukses, dan kondusif,” ujar Tatang.

Tatang menjelaskan, peran Tim Desk tidaklah sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim Desk, kata dia, hanya sebatas pemantauan semata. Sedangkan Bawaslu, lebih kearah penindakan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu.”Tim Desk ini difokuskan untuk melakukan monitoring sebelum pemungutan dan setelah pencoblosan, bergerak semua ke lapangan.”

Tatang mengatakan tim ini juga langsung monitoring kelengkapan logistik dan monitoring pelaksanaan agar berjalan aman dan lancar.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mejelaskan, kehadiran Tim Desk diharapkan bisa mensosialisasikan ke bawah mengingat Tim Desk mencakup Kepala OPD hingga camat sehingga diharapkan bisa turut mentransferkan informasi kepada Kades maupun perangkat kecamatan.

**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Optimis Partisipasi Pemilih 80 Persen.

“Tim Desk ini menunjang dalam kelancaran tahapan Pemilu saat pemunggutan,” kata Ade.

Ade berharap hal ini bisa tersosialisasikan mengingat keberadaan Tim Desk mencakup camat sehingga diharapkan bisa turut mentransferkan informasi kepada kades maupun perangkat kecamatan.

**Baca juga: Pilih Pemimpin Indonesia Untuk Lebih Baik Dengan Promo Menarik Dari Shopee.

Karena, kata Ade, hal ini merupakan bagian dari pada bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap Pemilu. “Karena Pemilu bukan hanya persoalan penyelenggara, tetapi juga amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” (Aep)

Print Friendly, PDF & Email