oleh

13 Pengedar Sinte Ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengamankan 13 orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau gorilla seberat 4,937 kilogram. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk berupa 162 gram bahan baku kimia.

“Pengungkapan kasus ini hasil analisa, kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry (industri rumahan),” ungkap Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, AKBP Anton Firmanto, Kamis (2/2/2023).

Di lokasi sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Verdika Bagus Prasetya, dari 13 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya memproduksi ganja sintetis disebuah kontrakan kawasan Jakarta Selatan.

“Para tersangka itu masing-masing beriniaial, PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta,” urainya.

Dia memaparkan, modus operandi para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket.

“Adapun metode pengiriman sesuai kordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa eskspedisi,” tukasnya.

**Baca Juga: Suami Tusuk Istri di Kota Cilegon

Terbongkarnya kasus ini, atas kecurigaan petugas dari enam paket yang diduga berisi barang haram di Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email