oleh

12 Persen Warga Tangsel Belum Rekam e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mendistribusikan sebanyak 583.174 lembar e-KTP (e-KTP) yang sudah jadi.

Padahal, total wajib e-KTP di daerah penyangga ibu kota itu mencapai sebanyak 760.097 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 12 persen warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

“Kami minta agar warga secepatnya untuk melakukan rekam data,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Tangsel, Ernawati, Minggu (27/1/2013).

Berdasarkan data dari masing-masing wilayah yang yakni, Serpong 61.350 jiwa, Serpong Utara 57.257 jiwa, Pondok Aren 131.104 jiwa, Ciputat,  88.788 jiwa, Pamulang 135.245 jiwa dan Setu sebanyak 33.284 jiwa.

Jumlah total secara keseluruhan mencapai 86,85 persen. Sedangkan e-KTP yang belum jadi jumlahnya sebanyak 88.326.

“Dari awal pendataan, warga wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman mencapai 86,85 persen. Sementara ini, setiap hari ada saja masyarakat yang melakukan perekaman,” ujarnya.

Sedangkan untuk pendistribusian e-KTP, lanjut Ernawati, warga terlihat cukup antusias. Bahkan, sampai saat ini setiap hari ada sekitar 300 warga yang melakukan pengambilan e-KTP.

Ernawati juga melarang warga mewakilkan proses pengambilan e-KTP yang. Pasalnya, dalam pengambilan e-KTP pihaknya akan sekaligus melakukan aktifasi atau registrasi ulang.

“e-KTP itu sebelum dipergunakan harus melakukan registrasi atau aktifasi untuk mengaktifkan kartu e-KTP ini. Jika tidak kartu e-KTP tidak bisa dipergunakan atau tidak berlaku seperti contohnya di Bank atau lainnya. Sehingga warga yang mengambil e-KTP harus melakukan regestrasi dengan sidik jari ulang,” terangya.

Selanjutnya, kata dia, jika ada warga yang ditemukan kesalahan dalam pencetakan e-KTP, hal itu diduga karena pada saat perekaman awal terjadi kesalahan data, seperti foto tidak sesuai atau kesalahan dalam biodata dan lainnya.

“Untuk hal itu kami memberikan blanko khusus untuk perbaikan e-KTP. Sedangkan uwarga yang belum mendapatkan e-KTP, diharapkan bersabar dan agar mencari informasi ke kelurahan masing-masing,” ucapnya.

Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, Yusuf Ismail, juga mengimbau warga yang belum merekam data e-KTP agar segera mendatangi kecamatan masing-masing maupun kantor Disdukcapil.

“Perekaman data e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga secepatnya semua warga di Kota Tangsel sudah terekam data,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email