oleh

12 Bacaleg di Kota Tangerang Dieliminasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret 12 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi kelengkapan.

Anggota KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan waktu selama sembilan hari, yakni 22 hingga 31 Juli 2018.

“Ada 12 orang yang tidak lengkap administrasi pendaftarannya dan akan dicoret,” ujar Banani, Kamis (1/8/2018).

Sebelumnya, kata Banani, pada saat dilakukan verifikasi berkas pendaftaran, pihaknya menemukan 269 berkas Bacaleg telah lengkap persyaratan administrasinya.**Baca Juga: Polsek Pakuhaji Beri Pesan Kamtibmas di SMA Negeri 20 Pakuhaji.

Sedangkan 390 bacaleg mesti melakukan perbaikan. Namun dari jumlah tersebut, hanya 378 bacaleg yang melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 itu. (RAS)

Print Friendly, PDF & Email