oleh

118 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 118 napi Rutan Klas IIB Rangkasbitung diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74.

Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap menjelaskan, usulan 118 napi mendapat remisi setelah digelarnya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jum’at (19/7/2019)

“17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu akan terasa istimewa juga bagi narapidana di seluruh tanah air karena akan mendapatkan kado dari negara berupa pengurangan masa pidana (remisi),” kata Aliandra, Sabtu (20/7/2019).

Besaran remisi yang diterima setiap napi berbeda, mulai dari 1 hingga 6 bulan dengan syarat narapidana berperilaku, dan mengikuti pembinaan dengan baik.

“Dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Rutan Rangkasbitung”, jelasnya.

Aliandra menuturkan, dari 131 warga binaan berstatus narapidana, 118 mendapat remisi, 12 di antaranya akan langsung bebas.

“Untuk 13 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan belum membayar lunas uang pengganti dan denda untuk perkara korupsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” terang Aliandra.

**Baca juga: Berikut Sejumlah Rumah Sakit Di Banten Terancam Penurunan Kelas.

Ketua TPP Rutan Rangkasbitung Dede Ukmartalaksana menjelaskan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah teregister dalam sistem database pemasyarakatan (SDP).

“Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online, menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP, sudah online terkoneksi dengan dunia luar, jadi kami terbuka dan transparan, seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email