oleh

11 Raperda Kabupaten Lebak Batal Dibahas Tahun Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelas dari 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lebak yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 batal dibahas tahun ini.

Hingga akhir November, hanya Raperda Perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Peri Purnama, mengatakan, banyaknya raperda yang tidak terlaksana pembahasannya dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.

“Iya karena situasi dan kondisi, dari awal tahun sudah masuk masa pandemi Covid-19, sehingga anggaran-anggaran direfocusing ke penanganan Covid termasuk anggaran untuk pembuatan Perda,” kata Peri kepada Kabar6.com, Senin (23/11/2020).

Di luar prolegda, terdapat 1 raperda yang sudah terlaksana dibahas yakni Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang merupakan usulan dari Pemkab Lebak. Pemkab dan DPRD menyepakati Perda AKB dibahas bersama meski di luar prolegda karena dinilai memiliki urgensi dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

“Perda AKB sifatnya urgen karena terkait dengan penanganan pandemi Covid-19,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Sangat tidak mungkin, kata Peri, DPRD membahas Raperda yang lain, apalagi tentang tata ruang wilayah di penghujung tahun. Mengingat, saat ini fokus pada pembahasan APBD 2021.

“Kemungkinan (Jadi luncuran di 2020). Itu nanti disesuaikan dengan masa pandemi apa sudah usai atau belum, termasuk perihal pendanaannya apakah ada atau tidak, karena jelas postur APBD akan mengacu pada insruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020,” jelas Peri.

Untuk diketahui, 12 raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2020 adalah: Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034, Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.

**Baca juga: Puluhan Liter Madu Palsu Dimusnahkan di Badui

Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email