oleh

11 Mantan Buruh Kuali Dijanjikan Kerja di Bengkel AHASS

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 11 orang mantan buruh kuali di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, telah bisa menatap masa hidup yang lebih baik lagi.

Rasa optimisme itu diraih setelah mereka mendapat kesempatan belajar menjadi mekanik sepeda motor dari distributor besar.

“Sesuai dengan rencana, program pelatihan TTL (Technical Training Level) 1 yang khusus digelar bagi mantan buruh kuali ini,” kata Head of Technical Service Dept PT Wahana Makmur Sejati, S Taryudin didampingi Ketua Yayasan WahanaArtha, kemarin.

Bertempat di Training Center, Main dealer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang, PT. Wahana Makmur Sejati (WMS) di Jatake Tangerang. Taryudin jelaskan, belasan mantan buruh kuali ini dapat mengikuti materi pembekalan mulai 11-15 Agustus 2014.

Dalam training tingkat pertama tersebut, diberikan pengetahuan dasar mengenai sepeda motor Honda seputar maintenance service.

Setelah TTL 1, janji Taryudin, Yayasan WahanaArtha juga turut memberikan kesempatan magang diberbagai Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) milik WahanaArtha Ritelindo (WARI).

“Tentunya AHASS yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan Tangerang,” terangnya.

Di beritakan kabar6.com sebelumnya, pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh ini berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi.

Mereka sudah bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan dari Yuki Irawan, pemilik pabrik.

Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat sehingga melapor ke Polsek dan Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.

Lalu, pada tanggal 3 Mei 2013, pukul 15.00 WIB, Polres Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara melakukan pengecekan dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya. **Baca juga: Maling Komputer Antar Pulau Diringkus Polsek Balaraja.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa tetapi lokasi usaha di Kecamatan Sepatan Timur.(yud)

Print Friendly, PDF & Email