oleh

10 Bocah di Cikande Jadi Korban Rudapaksa Tukang Cukur Rambut 

image_pdfimage_print

Kabar6-Miris nasib yang dialami 10 bocah di sekitar Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Mereka menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh TA, pria berusia 48 tahun.

Warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten kini sudah berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” ujar Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi dalam rilisnya, Minggu (20/11/2022).

Perilaku rudapaksa terungkap saat salah satu korbannya yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD), yang mencukur rambut ditempat TA bekerja, bercerita ke orangtuanya.

Kala itu, korban yang takut dan masih lugu itu mencukur rambut di tempat TA. Dia di iming-imingi diberikan uang jajan oleh terduga pelaku, asal mau menuruti hasrat seksualnya.

“Terlapor merayu korban akan diberikan uang,” terangnya.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Senin, 14 November 2022. Selang berapa hari, orangtua korban mendapat laporan dari tetangganya. Sang orangtua menanyakan kebenaran informasi yang dia terima ke sang anak. OM pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Kemudian orangtua korban mendatangi lokasi cukur rambut dengan warga sekitar dan menangkap terduga pelaku. TA selanjutnya dibawa ke Polsek Cikande dan kasusnya diambil alih oleh Polres Serang, pada Sabtu malam, 19 November 2022, sekitar pukul 22.00 wib.

**Baca juga: Pengurus DPC-KAI 5 Wilayah di Banten Dilantik, Anwar : Pesan Saya Jaga Amanah dan Tetap Bersinergi

TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

“Terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande, penanganannya kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email