oleh

Zonasi Larangan Minimarket di Tangsel Belum Efektif

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih menunggu pengaturan zona ekonomi bagi minimarket diwilayahny, sebagaimana Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).

“Ya memang ada aturan Permendag 2014 tentang jarak minimarket atau toko modern. Cuma bagaimana penerapannya, saya lagi menunggu zonasi terbaru dari Dinas Tata Kota,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad, Minggu (19/4/2015).

Menurutnya, zonasi tersebut memang harus diperbaharui. Sehingga bisa dipastikan lewat ketentuan tata kota yang ditetapkan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.

“Kalau yang sudah itu kan Jalan Raya Serpong itu boleh untuk mini market, tapi kalau di dalam perumahan atau padat penduduk itu tidak boleh,” ujarnya.

Kecuali, dalam komplek perumahan tersebut sedari awal oleh pengembangnya direncanakan dan dibuatkan kawasan ruko, barulah diperbolehkan.

“Tapi kalau rumah kemudian dibongkar dan dijadikan minimarket, itu yang menyalahi,” tuturnya. Menurut Muhamad, pihaknya tengah menghitung kembali jumlah minimarket yang ada di Tangsel.

Meski belum mengetahui pasti, Muhammad memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan dan tersebar hingga ke pelosok perumahan. **Baca juga: Agam Serahkan LPj ke Pengurus DKTS.

“Kedepannya itu, jangan sampai mini market bersinggungan langsung dengan warung milik warga. Jadi kalau ada yang baru mengurus ijin, akan diperhatikan betul zonasinya,” pungkas Muhammad.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email