oleh

Zat Mangan dan Besi Lebihi Batas Normal di Sungai Cisadane

image_pdfimage_print

Kabar6-Jenis limbah kimia mangan dan besi, dipastikan sudah melebihi batas normal pada air Sungai Cisadane Kota Tangerang. Kondisi itu kiranya telah merusak kualitas air baku yang mengalir disungai tersdebut.

Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Benteng (TB), Kota Tangerang, Tony Wismantoro mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan laboratorium, kadar kimia jenis mangan dan besi sudah melampai batas yang sedianya telah ditentukan PP RI No 82/2001.

“Kalau dari data kita, kadar mangan di Sungai Cisadane, sudah mencapai 0,348 mg/L Mn, dimana batasnya adalah 0,1 mg/L Mn. Sedangkan, kadar besi 0,38 Mg/L Fe, sedangkan batasnya tidak boleh melebihi 0,3 mg/L Fe,” ujar Tony, Rabu (8/10/2014).

Artinya, kata Tony, secara parameter itu, kimia terlarut tidak memenuhi standar kualitas air baku. “Level ini sudah termasuk pada level kritis sebenernya,” tukasnya.

Namun, lanjut Tony, pihaknya saat ini mengaku masih bisa mengatasi tingkat ketercemaran zat kimia yang dihasilkan oleh industri tersebut.

“Karena, PDAM ada tim laboratoriumnya, yang juga dilengkapi dengan alat yang masih mampu menyaringnya,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Tony, semua pelanggan PDAM TB tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan tersebut. “Karena air yang diterima para pelanggan merupakan air dari proses akhir penyaringan. Sehingga air yang diterima pelanggan sudah aman,” kata Tony.

Justru yang dikhawatirkan, tambah dia, adalah jika air sungai tersebut digunakan langsung oleh masyarakat untuk minum atau pun mandi, karena   akan berdampak pada kondisi kesehatan.

“Limbah mangan sendiri, merupakan jenis limbah kimia yang dihasilkan dari jenis industri seperti tektil atau pertambangan. Dan limbah ini bisa  menyebabkan penyakit kulit jika digunakan secara langsung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BPLH Kota Tangerang menyebutkan bahwa ada 600 perusahaan yang membuang limbah cair, dimana sekitar 30 persen diantaranya belum memiliki IPAL. Sedangkan perusahaan yang berdiri di bibir Sungai Cisadane sehingga bisa langsung membuang limbahnya ada sekitar 30 pabrik. **Baca juga: Walikota Pergoki Pabrik Buang Limbah ke Cisadane.

Selama 2014, ada sekitar 3 perushaan besar yang telah diseret ke meja hijau karena karena kedapatan membuang limbah cair tanpa melalui IPAL ke Sungai Cisadane. Denda terbesar yang dikenakan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2 miliar.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email