oleh

Zaki: Pejabat Berijazah Palsu Bakal Dicopot

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan siap memberikan sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat bagi pejabat PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu di wilayahnya.

 

Sanksi tersebut akan diambil, menyusul keluarnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) terkait sanksi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki ijazah palsu.

 

“Tentu akan ditindak tegas. Seperti pencopotan jabatan atau diturunkan dari golongannya,” ungkapnya kepada kabar6.com, Senin (8/6/2015).

 

Dalam hal tersebut, wilayah Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dikti (Pendidikan Tinggi) akan pemeriksaan ijazah palsu yang merebak.

 

“Nantinya, kita akan tunggu informasi dari pihak Dikti dan apabila, dari ribuan PNS yang ada di Kabupaten Tangerang, ditemukan memakai ijazah palsu, tentu akan kita sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya. ** Baca juga: 13 Sertifikat Lahan Flyover Simpang Gaplek di PN Tangerang

 

Untuk diketahui, adanya pengeluaran surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI, setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia.(shy)

Print Friendly, PDF & Email