oleh

Yah Beib Aku Kena Razia KTP di Serpong

image_pdfimage_print
Operasi Yustisi di Serpong. (yud)

Kabar6-Ribuan pengendara yang melintasi Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak berkutik. Mereka hanya bisa pasrah ketika dicegat oleh petugas gabungan yang memaksa berhenti.

Seperti yang dialami seorang wanita cantik pengendara motor Honda Scopy.‎ Mimiknya memperlihatkan sikap panik bercampur kesal saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel minta ia memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya.**Baca Juga: Hawa Panas di Rumah Warga, BMKG Banten Diminta Turun Tangan

“Yah beib aku‎ kena razia nih di Serpong,” katanya saat menghubungi pria teman dekatnya lewat sambungan telepon di depan BSD Square, Kecamatan Serpong, Selasa (11/7/2017).

Wanita cantik yang diduga berusia kurang dari 25 tahun itu coba bertanya-tanya kepada petugas. Ia kembali mencoba merayu petugas pria yang ikut Operasi Yustisi Kependudukan (OYK)‎.**Baca Juga: Banjir, Begini Nasib Santri di Ponpes Al-Tsaniyyah

Petugas pun tak bergeming. Selanjutnya wanita yang mengaku hendak berangkat kerja ini digiring  menuju tenda. Sikapnya terlihat risih saat kabar6.com mencoba mewawancarai alasan dirinya tak memiliki dokumen resmi kependudukan.

Di tenda itu terdapat jejeran meja duduk petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Petugas pun langsung melakukan sidang di tempat karena melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring)‎.

“(KTP-elektronik) punya saya belum jadi,” kilah wanita berbalut jaket hitam yang mengenakan kaos warna pink.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengungkapkan pada OYK kali ini terjaring sebanyak 2.375 orang pengendara motor dan mobil. Total warga yang terbukti melanggar ada 100 orang.

“Ke-100 orang pengendara tidak membawa KTP,” ungkapnya. Bagi setiap orang yang terbukti kena tipiring‎ dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu.

Heru menjelaskan, kegiatan OYK‎ menjadi sarana edukasi bagi seluruh masyarakat yang telah diatur oleh undang-undang. Setiap warga negara wajib membawa kartu identitas kependudukan bila bepergian.

“Semua yang kena tipiring ini Warga Negara Indonesia. Kalau warga asing tadi bisa memperlihatkan dokumen resminya,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email