oleh

WTP, Apaan Sih

image_pdfimage_print

Operasi tangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, yang mencokok auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lembaga itu, menjadi sorotan publik.

Sehingga sejumlah daerah yang diberikan status WTP oleh BPK juga menjadi bahan bisik-bisik tetangga dan gosip liar, jangan-jangan daerah penerima itu juga melakukan langkah-langkah ‘sim salabim’ seperti yang dilakukan PDTT untuk memperoleh status WTP, apalagi daerah-daerah tersebut sebelumnya ada yang berstatus disclaimer of opini, ada juga yang seumur-umur baru kali ini mendapat WTP, dan terpenting hingga saat ini daerah-daerah itu juga belum mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya ke publik sesuai yang diamanatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk diketahui ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar, dalam semua hal yang material.Kemudian Opini WDP atau Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan; lalu Opini Tidak Wajar (adverse opinion), yang dinyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar, dalam semua hal yang material, dan terakhir menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinon), yang menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.

Meskipun anggota BPK RI Isma Yatun mengatakan kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (31/5/2017) saat pemberian WTP ’’Saya yakin seyakin-yakinnya secara perfect. Kepala perwakilan saya dengan seluruh tim yang sudah bekerja profesional, sudah menggunakan sistem quality control, quality assurance sampai dengan bisa melakukan review justifikasi WTP.Saya tidak akan pernah meragukan teman-teman di provinsi Banten,” katanya.

Keyakinan ibu tentu saja harus dihargai semua pihak, mudahan-mudahan tidak sekedar life service. Tapi namanya opini publik yang berkembang dan meragukan status WTP yang diberikan memang tak bisa dihadang, sepanjang tidak justifikasi, apalagi penangkapan auditor BPK terkait pemberian WTP masih hangat, dan di daerah yang diberikan status WTP selama ini ada sesuatu yang dapat dirasakan, tapi pihak-pihak terkait enggan untuk mengatakannya secara terus terang. Kalau meminjam pepatah orang Minang : Lai taraso, takatokan indak ’ (ada yang terasa tapi sulit mengatakannya).

Lidah memang tidak bertulang, kalau lidah bertulang bisa dibayangkan betapa sulitnya manusia untuk makan minum dan sebagainya, dan karena tidak bertulang itu pula manusia bisa ngomong apa saja, bisa ngomong yang benar sesuai fakta, tapi bisa juga memutarbalikkan kata-kata yang bertolakbelakang dari fakta. Sehingga ada dua kalimat yang lagi populer hari-hari terakhir ini : WTP nggak pake PHP ya.

Harapannya, pemberian opini WTP bagi sejumlah daerah yang meskipun memunculkan kecurigaan publik, adalah pemberian yang kredibel dan clear. Sebab sudah terlalu lama anak bangsa ini berharap terciptanya good and clean government. (zoelfauzilubis@yahoo.co.id). 

Print Friendly, PDF & Email