oleh

WTP ke-6 Jadi Standar Kinerja Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Tangerang, benar-benar menunjukkan prestasi terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. Faktanya, tahun ini kota seribu industri ini kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten.

Penetapan opini WTP ini dilakukan BPK RI perwakilan Banten atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam mengelola keuangan Tahun Anggaran 2013.

Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Efdinal mengatakan, Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.

Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 pasal 17 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sesuai Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten Tangerang, bahwa hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPRD di kantor BPK. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan kepada Kepala daerah sebagai bahan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan,” ujarnya.

Efdinal menambahkan, pemeriksaan menemukan masih ada beberapa kelemahan perlu diperbaiki. Namun demikian, ada juga beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI antara lain merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindak lanjuti.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang cukup konsen dalam pengelolaan keuangan dan akuntabilitas, khususnya Tahun 2013. Hingga, Pemkab Tangerang kembali sukses meraih opini WTP. Dan, ini merupakan WTP ke-6 kalinya secara berturut-turut.

Sesuai pasal 20 Undang-Undang No. 15 tahun 2004, lanjut Efdinal, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK. Jawaban tentang tindak lanjuti disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Efdinal.

Sementara, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, menyatakan opini WTP untuk yang keenam kalinya tersebut akan dijadikan standar di Kabupaten Tangerang. Sehingga, untuk tahun berikutnya akan kembali meraih opini yang sama.

“WTP ini menjadi standar kinerja Pemkab Tangerang. Kedepan ada perbaikan hasil kinerja, sehingga temuan BPK RI tidak terjadi lagi. Kami juga mengharapkan pembinaan dari BPK RI, guna penyempurnaan administrasi,” kata Bupati Zaki, Jumat (12/9/2014).

Dikemukakan Zaki, atas keberhasilan Pemkab Tangerang meraih WTP  berturut-turut selama 6 kali ini, secara khusus dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras smua pihak, sehigga Kabupaten Tangerang mampu mendapatkan predikat WTP kembali untuk Tahun Anggaran 2013.

“Saya ucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga kami dapat WTP. Semoga lebih baik lagi di masa depan,” ucapnya.

Tahun depan, lanjutnya, untuk mendapatkan WTP dinilai dirinya akan lebih berat lagi, karena keuangan Pemkab Tangerang harus berbasis akrual akuntansi, dimana setiap transaksi harus terhitung setiap hari.

Akrual basis sendiri, merupakan metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi yang terjadi dicatat berdasarkan konsep pengakuan yang sesungguhnya.

Jadi, untuk mempersiapkan keuangan berbasis akrual tersebut, Pemkab Tangerang membutuhkan sedikitnya 50 akuntan. Para akuntan itu, kata Bupati Zaki, akan ditempatkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah itu.

“Tapi, kami siap bekerja keras guna mendapatkan opini yang sama. Rencananya, kami akan sebar minimal 50 akuntan ke seluruh SKPD,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email