oleh

Wow, Retribusi 980 Bule di Tangsel Dipatok‎ Rp4 Miliar

image_pdfimage_print
Ilustrasi pekerja asing.(bbs)

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat mematok target pendapatan asli daerah dari retribusi‎ warga asing.

Kebijakannya menyusul banyaknya warga kalangan ekspatriat yang bekerja di wilayah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

Sekretaris Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Wiwi Martawijaya mengatakan, retribusi bagi  pekerja asing cukup tinggi. Dari sektor layanan Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA) di 2016 ditarget mendapatkan Rp4 miliar.

“Potensi pemasukan pendapatan asli daerah ini didominasi pekerja asing yang berprofesi sebagai tenaga pengajar,” katanya, Sabtu (2/4/2016).

Wiwi menjelaskan, pihaknya mencatat tenaga asing yang terdaftar di Kota Tangsel ada sebanyak 980 orang. Mereka mayoritas bekerja di sejumlah lembaga pendidikan internasional formal menjadi pengajar.

Menurutnya, setiap bulannya pekerja asing yang bekerja di Kota Tangsel ditarik retribusi sebesar 100 US Dollar atau 1.200 US Dollar per orang. “Kebanyakan dari Asia dan Eropa,” ujar Wiwi.

Dinsosnakertrans Kota Tangsel  optimis mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tangsel. Di tahun lalu, target retribusi Rp3,5 miliar sudah tercapai.

“Izin awal IMTA dari pemerintah pusat. Di daerah perpanjangannya saja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad menambahkan, pihaknya gencar menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja. **Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, 135.680 Pelajar Bakal Ikuti UN.

Pada payung hukum di atas mengatur pembahasan mengenai pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. **Baca juga: Lusa Empat Raperda Ini Diserahkan Pemkot Tangsel.

“Untuk payung hukum Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah,” pungkasnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email