oleh

Wow, Depag Black List Rekomendasi Ijin Kelenteng Yang Sen Bio

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Tangerang memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi ijin pembangunan kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Saya pastikan tidak akan memberikan rekomendasi ijin untuk pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio, karena sedianya pengajuan ijin kelenteng itu sudah di black list oleh Departemen Agama Banten,” ujar Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tangerang, Zainal Airifin, Rabu (21/11/2012).

Menurut Zainal, sebelum mereka mendapatkan restu dari Provinsi Banten, maka pihaknya juga akan mengambil langkah serupa dan tidak akan memberikan restu berupa rekomendasi untuk kelenteng itu.

“Dalam ijin rumah ibadah yang diajukan, kelenteng itu akan dijadikan tempat ibadah ummat tridharma. Dan, di Indonesia, tidak ada agama Tridharma. Artinya, kalau rekomendasi saya keluarkan, sama halnya saya yang melanggar aturan,” ujar Zainal lagi.

Selain untuk peribadatan ummat Tri Dharma, kelenteng itu juga akan digunakan untuk ritual pengobatan. “Kami rasa, tidak bisa dicampuradukkan rumah ibadah dengan rumah pengobatan,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Humas Kelenteng Yang Sen Bio, Harya mengatakan bahwa tersendatnya pengurusan ijin atas pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio dikarenakan tidak seluruh pendiri dan pengurus yang namanya tertera dalam Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im, beragama Budha.

“Jadi, salah satu pendiri yang namanya tertera dalam yayasan ternyata beragama Muslim,” ujar Harya lagi.

Pengamatan langsung kabar6.com, pembangunan kelenteng dibawah naungan Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im itu dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi.

Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email