oleh

Wow, Airin Keluarkan Surat Edaran Larangan Merokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal aturan larangan merokok di ruang kerja dan kantor pelayanan.

Melalui program ini, maka setiap ruang kantor dan pelayanan diharapkan dapat menjadi lebih bersih dan sehat.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Walikota Nomor 800/2225/BKPP tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Jadi mulai sekarang tidak boleh lagi merokok di dalam gedung ruang kerja atau ruang pelayanan,” katanya kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Sabtu (4/10/2014).

Surat edaran yang mengatur soal ketentuan regulasi larangan merokok di dalam ruang kerja dan ruang pelayanan telah disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, kabar6.com juga melihat atas telah dilakukannya sosialisasi lewat media komunikasi berbentuk banner iklan yang terpampang di portal resmi Pemkot Tangsel.

Menurut Airin, terbitnya aturan ini adalah menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pada surat edaran telah dipertegas dengan jelas perihal titik-titik ruangan yang menjadi area larangan merokok. Meliputi ruang kerja, kamar mandi, ruang rapat, lobby gedung , pintu keluar dan masuk gedung serta utilitas gedung. **Baca juga: Pintu M1 Bandara Soetta Resmi Dialihkan 7 Oktober.

“Kita juga menghimbau agar semua dinas membuat tulisan peringatan larangan merokok, berupa stiker, pamleft, brosur maupun papan himbauan yang diletakan pada bagian dalam gedung,” harapnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email