oleh

WNA Australia dan Jepang Akhirnya Dideportasi Akibat Hina Petugas Imigrasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Maziar Darvishi dari Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang yang telah melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi, Jumat (21/10/2022). Mereka pun juga dicekal untuk masuk ke Indonesia.

Deportasi tersebut melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta. Deportasi itu menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, namun keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022).

Kedua orang tersebut merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta dengan melempar amplop.

Hal tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 saat keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya. Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah. Meski demikian, kata Tito, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.

**Baca juga: One Stop Service, Arief Tinjau Bazar UMKM di Ciledug Plaza

“Hal ini merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian. Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita,” katanya.

Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi tersebut, serta pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melalui konferensi pers yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (20/10) yang lalu. Oleh karena itu, Imigrasi Soekarno-Hatta juga tidak melanjutkannya ke jalur hukum. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email