oleh

WN Tiongkok Penyelundup Sabu Via Bandara Dituntut 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Yang Xiaoliu (29), Warga Negara Tiongkok, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 1,9 kilogram, dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10/2015).

 

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Inang Tuswari, Jaksa Penunutut Umum (JPU), Dwi Indah Kartika, menyebut terdakwa menyelundupkan narkotika golongan satu dari Hongkong ke Indonesia.

 

“Terdakwa menyelundupkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Dwi.

 

Selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar atau subsider empat bulan penjara.

 

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan kembali pada 2 November 2015 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan tuntutan tersebut sesuai fakta persidangan.

 

Dan, pihaknya juga telah mengikuti standar operasi prosedur sesuai surat edaran Kejaksaan Agung nomor 13, di mana penyelundup satu sampai 10 kilogram hanya dituntut 17 tahun penjara pidana.

 

Diketahui, Yang Xiaolui ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 29 april 2015 lalu, karena menyelundupkan 1,9 kilogram sabu. ** Baca juga: Kemarau, Warga Batu Ceper Harus Antre Membeli Air Bersih

 

Dalam aksinya, Xiaolui menggunakan modus menyembunyikan narkotika dengan dililitkan pada perut atau striping body. Sementara, dari aksi nekatnya itu Xiolui mendapatkan upah 40 ribu yuan atau setara Rp80 juta rupiah.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email