oleh

WN Nigeria Selundupkan Sabu Dalam Pakaian Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial SMN diciduk petugas Bea Cukai di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Jumat, (4/1/2019).

SMN ditangkap lantaran mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8.078 gram yang dicairkan lalu diserap ke baju kaos dan kemeja.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini adalah modus baru.

“Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image x-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang tersebut petugas mencurigai isi dari tas tersebut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai di terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, (18/1/2019).

Erwin menjelaskan, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.

Walaupun baru, lanjutnya, namun kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti umumnya. Semuanya dalam kondisi kaku dan keras dan tidak wajar.

Curiga akan kondisi barang-barang tersebut, pihaknya pun melakukan uji identifikasi awal dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8.078 gram.

“Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru dan ke Indonesia. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya,” ujarnya Erwin.

Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menuturkan, SMN merupakan kurir yang diupah 3.000 USD setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Ini merupakan kasus yang unik,” jelas Dodi.**Baca juga: Warga Ciamis dan IPPAT Sumbang Untuk Korban Tsunami Selat Sunda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email