oleh

WH Gelar Rapat Terbatas, Terkait Keluhan Dengan Pokja ULP Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menggelar rapat terbatas terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten.

Hal itu terkait adanya laporan dan keluhan berkenaan dengan Pokja Pengadaan ULP Banten, sehingga ia terus melakukan berbagai evaluasi terhadap lembaga tersebut.

Gubernur juga meminta agar Inspektorat Banten dan Satuan Tugas BPKP Provinsi Banten, untuk turun langsung memeriksa dan melakukan audit terhadap kinerja ULP Banten untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur langsung.

“Jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan sampaikan kepada saya”, ujar Gubernur,” ujar WH, saat memimpin rapat terbatas di ruang rapat Pendopo Gubernur Banten, Rabu (10/4/2019).

WH juga mengingatkan Pokja ULP agar tidak terlena dengan kondisi yang ada. “Pokja ULP Banten itu harus punya integritas dan meningkatkan profesionalismenya,” katanya.

Karena menurutnya, jika selama ini juga dirinya terus memantau berbagai fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Kelompok kerja ULP, menghindari masuknya perusahaan yang sudah di blacklist KPK hingga intimidasi atau tekanan dari rekanan atau kepentingan tertentu.

Ditambahkannya, Pokja ULP juga harus terus melakukan sinkronisasi data rencana umum pengadaan barang dan jasa di dinas teknis, sehingga dengan begitu proses lelang dapat berjalan dengan baik, mulai dari saat APBD disahkan, proses lelang langsung dapat berjalan dan pekerjaan sudah dapat dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan di tahun anggaran yang sedang berjalan.

“Jangan dikira saya tidak care urusan seperti ini, saya Gubernur yang rinci dalam melihat setiap permasalahan yang ada. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan penunjang proses pembangunan di Banten,” ujar mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada seluruh rekanan yang ingin mengikuti lelang untuk diberikan kesempatan yang sama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten, sesuai standar baku dan kriteria pemenang lelang harus menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, tahapan proses lelang di ULP tidak hanya didasari pada aspek penawaran semata tapi juga dilihat melalui rekam jejak atau track record kualitas pekerjaan rekanan yang bersangkutan.

ULP Banten juga harus berpegang pada proses pengadaan barang dan jasa, serta prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses tersebut, antaranya efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.**Baca juga: Kredit DPK Tinggi, Bank Banten Improvisasi Persaingan Usaha.

“Saya akan sikat habis, praktek-praktek yang salah di Prov Banten, agar tercipta clean governance” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email