oleh

Wawan Sebut KPK Berlebihan Khawatir Keluyuran dari Lapas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan tak sependapat dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal alasan penempatan lokasi tahanan titipan. Ia telah mendapatkan persetujuan dipindahkan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang.

“Menurut saya agak berlebihan,” kata Wawan menjawab pertanyaan kabar6.com usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 28/11/2019) malam.

Ia menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan diatur bahwa untuk kepentingan dirinya sebagai warga binaan. Mestinya lokasi penahanan ditempatkan di Lapas terdekat dengan lokasi persidangan.

Wawan tegaskan, dalam artian Rutan dengan Lapas itu berbeda. Akibatnya selama sebulan terakhir mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur pembinaan terhadap dirinya terputus.

“Jadi sebetulnya itu bukan permintaan, tapi Undang-undang Lapas mengatur. Di Lapas terdekat,” tegas Wawan.**Baca juga: Dirjen PAS Kabulkan Pemindahan Wawan ke Lapas Cipinang.

Terpisah di lokasi yang sama, Muhammad Asri, jaksa penuntut umum KPK menerangkan, lembaga antirasuah khawatir Wawan akan mengulangi perbuatannya seperti di Lapas Sukamiskin. Ia pergi keluyuran dengan alasan untuk kepentingan berobat.

“Kita bicara fakta bro. Kan faktanya sudah ada terjadi,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email