oleh

Wawan Ditangkap KPK, Ada Doktrin Panitia Pengadaan Dinkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh panitia pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung dikumpulkan. Hal itu dilakukan usai suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap KPK atas kasus korupsi alat kesehatan dan konstruksi Tahun Anggaran 2012.

“Ada gak perintah menghilangkan dokumen?,” kata Roy Suryadi, jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 16/1/2020) petang.

Ilham, bekas anggota panitia panitia pengadaan Dinkes Tangsel menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan perintah Dadang, Kepala Dinkes Tangsel ketika itu. Semua anak buahnya dipanggil di rumah Dadang.

“Semua dokumen yang beresiko agar dimusnakan,” ujar Ilham mengutip perintah Dadang. Menurutnya, ada rekan sejawatnya sampai membuang dokumen serta handphone miliknya.

**Baca juga: Airin Masuk Bursa Pengurus DPP Partai Golkar.

“Dokumen pengadaan dan plotingan pastinya,” ujar Ilham. Pada pertemuan itu juga hadir Tubagus Sukatma yang memberikan kiat menjawab pertanyaan penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.

“Kalau penyidik KPK nanya 20 pertanyaan, jawab dua saja. Contohnya begitu,” terang Ilham.(yud)

Print Friendly, PDF & Email