oleh

Wawan Dijerat TPPU, Begini Reaksi Walikota Airin

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany enggan menanggapi pertanyaan seputar kasus yang sedang membelit suaminya.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kini kembali diseret Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jangan ah, kasian Ghifari dan Ghifara (putra-putri Airin),” katanya ditemui kabar6.com usai hadiri acara Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Al Zahra Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Selasa (14/8/2018).

Airin langsung bergegas berjalan menaiki kendaraan dinasnya sambil pamit pergi.

Diketahui, belum lama KPK memindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Wawan.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**Baca juga: Banten Bersih: Wawan Harusnya Dipindah ke Nusakambangan.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email