oleh

Waspada…! Pelaku Money Politik “Serangan Fajar” Diancam Kurungan Penjara 4 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pelaku praktik money politik pada hari tenang atau menjelang hari H pencoblosan, atau biasa yang dikenal dengan serangan fajar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara tiga sampai empat tahun lamanya.

Bergantung waktu kejadiannya, untuk selanjutnya petugas menentukan hukuman yang paling tepat kepada para pelaku money politik, selama Pemilu 2019 berlangsung.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapri mengatakan, barang siapa terlibat dalam praktik money politik pada masa tenang atau menjelang hari H pencoblosan Pemilu 17 April besok, bisa diancam kurungan penjara atau denda, bergantung saat kejadiannya.

Menurut Nuryati, praktik money politik yang dilakukan pada masa tenang, ancaman kurungan penjara bisa mencapai 3 tahun atau denda Rp36 juta.

“Sedangkan apabila dilakukannya pada hari H pencoblosan, mulai dari pukul 00:00 WIB, itu ancamannya empat tahun kurungan penjara atau denda Rp46 juta,” kata Nuryati, kepada Wartawan.

Hak itu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana pada pasal 52 ayat 3, pelaksana, tim kampanye, petugas yang kedapatan melakukan praktik money politik dapat dikenakan ancaman kurungan penjara atau denda, sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.**Baca juga: Manajemen PT Dover Chemical, Akui Bocornya Kimia Kesalahan SOP.

Hal itu untuk menciptakan suasana Pemilu 2019 yang aman, tentram dan damai.(Den)

Print Friendly, PDF & Email