oleh

Waspada, Begini Modus Mafia Tanah Versi BPN Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Merajalelanya mafia tanah akhir- akhir ini membuat masyarakat Banten dan Tangerang Raya resah.

Ulah para mafia tanah ini dianggap sangat merugikan masyarakat, karena mereka memanfaatkan kelemahan warga selaku pemilik tanah yang sah.

Untuk melindungi hak- hak masyarakat tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian mengambil sikap dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Kepala Bidang Pengendalian Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Elfidian mengatakan, berdasarkan nomenklatur yang berlaku di lembaganya saat ini tak mengenal adanya istilah mafia tanah.

BPN hanya mengenal istilah kejahatan pertanahan, bukan mafia tanah. Sedangkan istilah mafia tanah itu adanya di institusi penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau kita tidak kenal istilah mafia tanah, yang kami kenal hanya kejahatan pertanahan, itu mengacu pada nomenklatur yang ada sekarang. Adapun istilah mafia tanah itu hanya dikenal di lembaga penegak hukum,” ungkap Elfidian saat mendampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Nugraha dalam acara jumpa pers yang digelar di kantornya, pada Selasa (27/07/2021), kemarin.

BPN, kata dia, tak bisa menjelaskan bagaimana ciri maupun bentuk dari mafia tanah yang dimaksud.

Tetapi, kejahatan pertanahan dapat dideteksi dari modus para pelaku yang memanfaatkan kelalaian pemilik tanah dengan mengusai fisiknya dan membuat sertipikat atas nama mereka sendiri.

“Modus yang digunakan pelaku kejahatan pertanahan itu banyak, salah satunya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik tanah. Para pelaku sengaja menduduki serta menguasai fisik tanah kosong yang tak diurus pemiliknya, dan bahkan mereka membuat sertipikat diatas tanah tersebut,” katanya.

Modus lainnya, lanjut Elfidian, para pelaku kejahatan pertanahan ini terkadang sengaja membuat konflik antar temannya sendiri hingga berujung keranah hukum demi memuluskan rencana jahatnya untuk menguasai tanah milik orang lain.

Padahal, konflik yang mereka mainkan itu hanya sebuah sandiwara belaka. Konflik itu sengaja direkayasa sedemikian rapi supaya terkesan bahwa mereka benar- benar sedang berperkara.

“Contohnya seperti yang terjadi di wilayah kecamatan Pinang, Kota Tangerang sekarang,” tuturnya.

Lebih lanjut Elfidian mengemukakan, pihaknya menyarankan kepada pemilik tanah agar merawat serta menguasai fisik tanahnya.

Selain itu, pemilik tanah juga harus membuat sertipikat sebagai bukti atas kepemilikan tanahnya guna menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

Dengan cara itu, tentu dapat menutup ruang gerak bagi para pelaku kejahatan pertanahan dalam menjalankan aksinya.

**Baca juga:

Usung Konsep Melindungi Tanpa Menzolimi Warga, Solusi Kanwil ATR/BPN Tangani Permasalahan Pertanahan di Banten

Kakanwil ATR/BPN Banten: Kepemilikan Tanah Lebih 20 Hektar Merupakan Perbuatan Melanggar Aturan

“Ada dua unsur yang harus diperhatikan bagi para pemilik tanah, yaitu secara defacto dan dejure, artinya kuasai fisik tanahnya dan bikin sertipikatnya, jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tidak diurus justeru membuka peluang bagi para pelaku kejahatan, seperti kata Bang Napi kejahatan muncul bukan karena ada niat dari pelakunya tapi karena ada kesempatan,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email