oleh

Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Akan Surati Pemilik Yayasan di Teluknaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Iyus Gozali akan menyurati pemilik yayasan Dhammasekha Karuna karena dua bangunan yang diperuntukkan sebagai sarana pendidikannya diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sesuai prosedur kita buatkan surat pemberitahuan terlebih dulu. Setelah itu kita akan ke lokasi,” ungkap Iyus Gozali kepada kabar6.com melalui pesan elektronik WhatsApp (WA), Senin (21/12/2020).

Terkait informasi bangunan yang diperuntukkan sarana pendidikan taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang dilengkapi fasilitas ibadah itu sampai saat ini proses IMB belum rampung, pihaknya akan mendatangi lokasi. “Setelah kita buat dan kirimkan surat, akan kami cek lokasinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepada Seksi (Kasi) Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang Eri membenarkan bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. Kan mesti proses site plan dulu,” ungkap Eri saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (17/12/2020).

**Baca juga: Warga Perumahan Sudirman Indah Semprot Disinfektan Pakai Mobil Bak

Pihak pengelola yayasan baru mengajukan berkas untuk pendaftaran Izin Prinsip (IP), sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. “Menurut pengelola untuk izin prinsip (IP) baru didaftarkan dan di survey,” kata Eri Kasi Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (han)

Print Friendly, PDF & Email