oleh

Warung Makan di Lebak Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6-Warung atau rumah makan di Kabupaten Lebak tetap diizinkan untuk melayani pelanggan pada pagi atau siang hari selama bulan Ramadan.

Hal tersebut tercantum dalam seruan bupati Lebak Nomor: 916/Kesra/III/2023.

“Jadi rumah atau warung makan yang jual makanan harus tertutup lah, artinya kalau rumah makan pakai tirai. Dari MUI Pusat juga arahannya seperti itu, sejak tahun lalu seperti itu,” kata Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lebak, Al Kadri, Kamis(23/3/2023).

Al Kadri mengatakan, Meski dibolehkan buka pada siang hari di bulan puasa, namun pemerintah daerah meminta para pemilik usaha tidak menjual makanan atau minuman secara terbuka.

“Silahkan melayani pembeli tapi harus tertutup, tetap harus menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Begitu juga kalau ada yang karena suatu hal tidak sedang berpuasa agar jangan makan atau minum di tempat terbuka,” pesan dia.

**Baca Juga: SDN Pakualam 1 Diresmikan, Warga: Terima Kasih Pak Wali Kota Tangsel

Untuk memastikan agar para pemilik usaha mematuhi seruan tersebut, Satpol PP akan melakukan pengawasan. Jika kedapatan berjualan secara terbuka maka akan diberikan teguran.

“Tetap dipantau kalau ada ya ditegur. Saya harap pemilik usaha bisa menghormati yang sedang berpuasa, boleh (buka) tapi ada batasan harus tertutup,” jelas Al kadri.

Dalam seruan itu, bupati juga meminta kepada pemilik penginapan, kafe dan tempat hiburan (billiard, play station, warnet dan lain-lain) supaya menyesuaikan kegiatannya selama bulan Ramadan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email