oleh

Warnai Rambut di Tangsel Berujung Sengketa

image_pdfimage_print

Kabar6-Bermaksud ingin tampil cantik dengan warna rambut yang berbeda, justru berujung runyam.

Alis Nita Irma, menggugat salon Cahyo Ando and Yun yang terletak di Jalan Jalur Sutra 31-A Nomor 8 di Komplek Perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Yusuf Supono, kuasa hukum terlapor mengungkapkan, kliennya dilaporkan dengan tuduhan telah merugikan pelanggannya.

Ketika itu, Selasa (5/5/2015), Nita mendatangi salon yang dikelola oleh PT Sinergi Sukses Sempurna untuk mewarnai rambut dengan pilihan warna ungu.

“Tapi keesokan harinya klien saya merasa kurang cocok dan datang kembali ke salon. Minta agar warna rambutnya digelapi,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (25/6/2016).

Yusuf menjelaskan, oleh penata rambut (capster) salon, Nita disarankan untuk memberikan vitamin dibagian mahkota kepalanya. Tapi, kemudian timbul masalah baru.

Nita merasa ada masalah di kepala dan rambutnya. Hingga akhirnya, Nita mendatangi dokter ahli kulit. Oleh sang dokter, ia mendapatkan keterangan bahwa hasil diagnosa menunjukan rambutnya rusak karena iritasi kulit.

Pelanggan salon yang tercatat bermukim di Jalan Saleh Casabella Town Hous No 8 Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, itupun kesal dan ingin buat perhitungan.

Nita langsung melaporkan pelayanan jasa kecantikan yang merugikannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Atas laporan itu mereka menggugat klien kami sebesar Rp5 miliar. Seiring sidang berjalan kemudian ia menurunkan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar,” terangnya. **Baca juga: PPNS Tangsel Ogah Sebut Oknum Ujian Paket C.

Sayangnya, Nita sebagai penggugat belum berhasil dikonfirmasi kabar6.com terkait persoalan tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email