oleh

Warga Terdampak PLTU Suralaya Datangi DPRD Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan warga dari 40 KK yang terdampak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mendatangi kantor DPRD setempat.

Warga menilai, PT Indonesia Power selaku pelaksana proyek pembangkit listrik 2.000 mega watt ini, tak membayar ganti rugi yang sesuai.

Warga yang ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Abdul Gofar dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’roj itu mengutarakan kekecewaannya.

Seperti halnya diungkapkan salah seorangw arga, Ahmad Fadli, yang mengaku menerima nilai ganti rugi yang tidak layak. “Rumah saya itu sudah direnovasi, masa disamakan dengan yang belum,” katanya Kamis (5/1/2017).

Sementara itu, pihak DPRD yang sedianya telah mengundang PT Indonesia Power mengatakan sangat menyayangkan, lantaran tak ada perwakilan perusahaan yang bisa memberikan penjelasan.**Baca juga: Proyek 2 PLTU Suralaya Wajib Libatkan Warga Sekitar.

“Kita sangat sayangkan, harusnya PT Indonesia Power bisa hadir memberi penjelasan,” kata Isro.**Baca juga: Pembangunan 2 PLTU Suralaya Segera Direalisasikan.

Namun demikian, sebelumnya dijelaskan pihak PT Indonesia Power selaku penanggungjawab pelaksana proyek pembangkit listrik mengaku penentuan harga pembebasan masing-masing rumah warga dilakukan oleh lembaga kantor jasa penilai publik independen.**Baca juga: Pembangunan PLTU Unit Suralaya Tuai Penolakan Warga.

“Kita tidak ikut campur tangan dalam menentukan harga. Itu sudah dinilai oleh tim independen, sebelumnya kami juga sudah sosialisasikan,” kata Kardin penanggungjawab lapangan PT. Indonesia Power.(sus)

Print Friendly, PDF & Email