oleh

Warga Tangerang Utara Tagih Janji Masalah NIB ke BPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa digeruduk ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara, Selasa (27/10/2020).

Tujuan warga menanyakan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka. Aksi ini pun lanjutan dari Kamis (27/8/2020). Dimana, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut. Namun, setelah 60 hari lebih, masyarakat Tangerang Utara belum juga memperoleh kabar baik.

Bahkan warga berencana mengadu permasalahan NIB ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak menemukan titik terang di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN. Warga membentangkan spanduk bertuliskan Kembalikan NIB Kami. Copot Kepala Kantor BPN.

Ada pula yang membawa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Mafia Tanah, Rakyat Menderita Mafia Tanah Bahagia, Semoga BPN Dapat Hidayah, Kembalikan Hak Kami dan masih banyak lagi.

Setelah kurang lebih 1 jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima pihak BPN. Salah satu pengunjuk rasa, Heri mengatakan, masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi.

Masyarakat di Tangerang Utara, ungkap dia, tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.

“Anehnya, semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah,” kata Heri.

Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.

“Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Ratusan hektare bidang tanah ini, bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum,” tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.

Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini. “Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM),” ujarnya.

Untuk penerbitan SHM, diakui Heri, memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Sementara warga Tangerang Utara tidak pernah melakukan penandatanganan jual beli tanah.

“Kami masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan penjualan kepada siapapun. Tiba-tiba SHM sudah jadi. Kami tidak pernah melakukan tanda tangan. Lalu, pihak BPN ini mendapatkan tanda tangan kami dari siapa? BPN harus bertanggung jawab, karena ini adalah produk BPN,” keluhnya.

Agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurus permasalahan NIB Tanah tersebut, Heri menilai, masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan.

Masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati, kata dia, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang. “Kami sudah bosan dengan hearing, dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata,” katanya.

Satu warga Kecamatan Teluknaga yang menjadi korban NIB ganda menambahkan, akibat tanah nenek moyangnya dirampas oknum mafia tanah, ibunya sampai mengalami stroke karena shok. Padahal, tanah tersebut akan dijual untuk keperluan pendidikan.

“Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya struk, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain, coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani,” katanya.

Menurutnya, jika BPN serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut, pihak BPN segera mengundang pihak pembeli, pihak penjual, Kades, serta Camat. “Seharusnya diundang semua yang bersangkutan. Jadi nantinya jelas, siapa mafianya. Agar kita tidak menuduh-nuduh. Kan kasihan kalau yang dituduh ternyata tidak melakukan,” harapnya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Gembong mengaku bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini. Gembong menyebut akan menghentikan permohonan NIB atas nama oknum tersebut.

**Baca juga: Porserosi Kukuhkan 3 Klub Pemkab Tangerang, Upaya Tingkatkan Kualitas Atlet Sepatu Roda.

Sementara terkait munculnya SHM, pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kami sudah bekerja selama ini. Kami sudah menghentikan permohonan NIB di Salembaran, milik bapak Heri. Kami juga akan melakukan hal yang sama dilokasi lainnya yang ada masalah,” jelasnya.

Gembong berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan NIB tersebut dalam waktu dekat ini. “Kami akan menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu dekat. Akan kami hentikan sementara permohonan NIB ini,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email